Sumsel.Today
Lantangnews.com merupakan bagian dari sumsel.today media network
banner 728x250
Daerah  

Tiga Penjudi Koprok di Jati Agung, Ditangkap Polisi

LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.co–Grebek judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tiga orang penjudi berhasil ditangkap polisi, Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan penggrebekan judi jenis koprok bermula dari laporan masyarakat.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung menuju lokasi yang dimaksud,” kata dia, Senin (3/4/2023).

banner 325x300

Setibanya di lokasi perjudian, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil amankan tiga orang penjudi berikut barang bukti berupa alat permainan judi koprok dan uang tunai.
“Saat di grebek, ketiga penjudi tidak berkutik,” katanya.

Ketiga penjudi yang ditangkap yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung dan S(49) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta B (51) warga Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
“Kami berhasil amankan tiga pelaku penjudi koprok,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para penjudi.
“Penjudi dab barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lamsel,” katanya.

Mantan Kapolsek Penengahan itu menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga penjudi dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang tindak perjudian.
“Ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” kata dia.

(Andra)