Sumsel.Today
Lantangnews.com merupakan bagian dari sumsel.today media network
banner 728x250
Opini  

Pemerintah RI Wajib Menindaklanjuti Peringatan Serius KH Said Aqil Siroj Terkait Pengelolaan Pajak

Oleh: KH. Ahmad Ishomuddin

Peringatan serius dari KH. Said Aqil Siroj agar pajak rakyat jangan pernah lagi diselewengkan, seperti dalam kasus Gayus Tambunan pada masa lalu, wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah RI. Peringatan tersebut tidak pantas digoreng, dipelintir dan dimaknai sebagai ajakan untuk melawan pemerintah yang sah, seruan untuk memboikot pembayaran pajak atau berarti mencampuradukkan antara kasus Rafael Alun Trisambodo dan kewajiban membayar pajak yang semua orang juga maklum bahwa itu tidak berkorelasi.

banner 325x300

Semua pihak terkait tidak patut berburuk sangka atas peringatan serius Ketua Umum PBNU dua periode itu. “Kritik”nya itu perlu dipahami secara utuh, baik konteks, substansinya maupun tujuannya. Para tokoh NU lainnya pun tidak pantas menanggapinya secara tidak santun, apalagi bernada membantahnya karena dorongan hawa nafsu. Sebab, Kyai Said sebenarnya hanya ingin mengingatkan kita semua agar turut mengawasi pengelolaan pajak agar tidak dikorupsi dan diselewengkan. Tidak seorangpun pembayar pajak dari rakyat Indonesia yang rela jika pajaknya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri.

Apa yang disampaikan Kyai Said itu sesungguhnya menginformasikan kembali dan berdasarkan Keputusan Komisi Bahtsul Masail hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2012/1433 H. Seharusnya para pengurus NU diberbagai tingkatan mendukungnya dan tetap menaruh hormat bila ada tokoh besar NU seperti Kyai Said yang berani mengingatkan perlunya pajak dijaga dengan baik agar tidak dikorupsi, lebih-lebih para pengurus NU di PBNU sudah sewajarnya memahami, mensosialisasikan dan mematuhi hal tersebut.

Pajak yang hingga kini dipungut dari rakyat merupakan sumber utama dan terbesar untuk pendapatan negara. Selain untuk membiayai jalannya pemerintahan, hasil pungutan pajak itu juga digunakan untuk pembangunan dan kemaslahatan rakyat.