Sumsel.Today
Lantangnews.com merupakan bagian dari sumsel.today media network
banner 728x250

Monopoli Dagang Perusahaan Besar, Penggilingan Padi di Lamsel Terancam Gulung Tikar 

LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.co–Akibat monopoli dagang perusahaan besar, puluhan pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan, terancam gulung tikar atau bangkrut.

 

banner 325x300

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun lantangnews.com, istilah monopoli dagang digunakan karena harga gabah di Lampung Selatan, menjadi sangat tinggi, akibat dibeli oleh perusahaan yang berada di luar Lampung.

 

Perusahaan tersebut membeli gabah diatas harga pokok penjualan (HPP), membuat pengusaha penggilingan lokal tidak mampu bersaing, sehingga pabrik penggilingan padi tidak produksi.

 

Saat ini, harga pasaran Gabah Kering Panen (GKP) berkisar Rp5.500 – 5.700/kg, sedangkan perusahaan besar yang berdomisili di kota Serang, Banten, membeli seharga Rp6.000-6.100/kg langsung dari petani.

 

Dengan selisih harga yang tinggi tersebut, para petani di Lampung Selatan, sangat diuntungkan, akan tetapi dampaknya harga beras di pasaran menjadi tinggi.

 

Tidak hanya itu, dalam waktu jangka panjang, cadangan beras daerah akan berkurang dan membuat gejolak di masyarakat, seperti halnya yang terjadi pada minyak goreng sawit belum lama ini.

 

Perusahaan yang membeli gabah dengan harga tertinggi tersebut yakin PT Wilmar Padi Indonesia manufaktur makanan dan minuman.

 

Untuk itu, para pengusaha penggilingan padi yang tergabung dalam peguyuban berharap pemerintah turun tangan mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini.

“Kami sangat berharap, pemerintah bisa turun membuat peraturan,” kata Rozikin Anwar, di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa (9/5/2023).

 

 

Menurutnya, peraturan mengenai regulasi penjualan gabah tidak boleh dijual ke luar daerah sudah dibuat melalui peraturan Gubernur (Pergub) Lampung, beberapa tahun silam.

“Sudah ada, tapi saya lupa nomor Pergub nya,” ujarnya.

 

Sayangnya, Pergub tersebut sudah dicabut atau tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Surat Edaran, nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang harga batas pembelian gabah atau beras yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.

“Sejak ini diterbitkan, maka Pergub tersebut tidak berlaku lagi,” kata dia.

 

Kisruh mengenai tidak adanya pembatasan pembelian harga gabah akan membuat preseden buruk dan terjadi kelangkaan beras untuk pasaran di Lampung Selatan.

“Semua gabah dibawa keluar, jadi tidak ada stok di Lampung Selatan,” katanya.

 

Hal senada diungkap, pengusaha lainnya, akibat tingginya harga gabah, usaha penggilingannya sudah berhenti operasi, kerugian yang dialaminya sebulan terakhir mencapai Rp60 juta.

“Kami tidak mampu beli gabah, meskipun dipaksakan sulit dijual dengan harga pasaran sini,” kata Riyan (34) warga Desa Sidowaluyo.

 

Akibat berhentinya usaha penggilingan padi miliknya, belasan pekerja diberhentikan atau menjadi pengangguran, karena tidak ada yang bisa dikerjakan lagi.

“Otomatis diberhentikan, karena tidak produksi lagi,” katanya. ANDRA