LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.com -Perkara kasus dugaan korupsi IB mantan Kepala Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, sudah masuk tahap dua.
IB mantan Kades tersebut diduga lakukan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kota Guring, tahun 2017 dan 2018.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades sudah tahap dua.
“Rabu kemarin, berkas berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya, Minggu (5/3/2023).
Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Lampung Selatan, kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka IB mencapai sebesar Rp517.478.900.
“Audit dari inspektorat berdasarkan permintaan penyidik unit Tipikor Polres Lamsel,” ujarnya.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan dan yang dilaksanakan akan tetapi volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes Kota Guring.
“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan ada yang realsasikan tidak sesuai volume,” kata dia.
Mantan Kapolsek Penengahan itu menjelaskan selain itu, ada beberapa anggaran kegiatan dalam bidang pemerintahan desa dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan.
“Seperti penyertaan anggaran modal Bumdes tidak disalurkan,” ujar dia.
Tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan dilakukan penahanan.
“Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, ‘katanya.
(Andra)