LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.com– Maling handphone (HP) seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Sabtu (23/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka EW (38) berikut barang bukti HP Oppo A76 warna hitam berhasil diamankan dikediamannya di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PT Siger Jaya Abdi di Desa Serdang.
“Kejadian pencuriannya didalam perusahaan,” kata dia.
Dijelaskannya, korban HE (29) yang merupakan karyawan PT Siger Jaya Abadi warga Desa Purwodadi simpang Tanjungbintang, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Korban menitipkan HP di loker dalam perusahaan tersebut,” katanya.
Atas laporan pencurian handphone yang dialami korban, tersangka akhirnya diringkus jajaran Polsek Tanjungbintang di kediamannya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjungbintang,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Andra)