Sumsel.Today
Lantangnews.com merupakan bagian dari sumsel.today media network
banner 728x250

Maling HP di Rumah Tetangga, Seorang Remaja Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan

LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.co–MN (18) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Pasalnya, remaja tersebut bersama rekannya mencuri dua handphone di Dusun Bakau Kramat, Desa setempat, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersangka saat berada di rumah kontrakan kerabatnya di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, setelah mendapatkan laporan dari korban warga Desa setempat.

banner 325x300

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menjelaskan tersangka bersama rekannya (DPO) mencuri barang berharga milik korban Harli Pasaribu (50).
“Rekannya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Saat beraksi, keduanya masuk kerumah korban melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian 2 handphone Vivo, Oppo A54, satu buah power bankVivo dan 1 jam tangan merk Casio.
“Pada waktu beraksi, korban sedang tertidur pulas,” kata dia.

Kejadian pencurian yang terjadi ditaksir alami kerugian sekitar Rp5,5 juta tersebut diketahui istri korban yang terbangun dan memeriksa beberapa handphone sudah hilang, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Setelah mengetahui jadi korban pencurian, korban melapor ke Mapolsek,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dipimpin Aipda Suroso bergerak cepat lakukan penyelidikan dan berhasil identifikasi pelaku.
“Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan langsung lakukan penangkapan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Andra)