LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.co–Tangkap ikan gunakan pukat hela, seorang nelayan warga Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Serang Banten, ditangkap Sat Polairud, Polres Lampung Selatan, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.39 WIB.
Penangkapan Senen (36) pelaku ilegal fishing saat melakukan penangkapan ikan pada kooridinat -5’36’43″S 105’51’43″E atau di perairan pulau Munduh, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Kasat Polairud, Polres Lampung Selatan, Iptu Fathul Rif menjelaskan pelaku ditangkap pada saat patroli XXV-1016 beserta unit gakkum sat Polairud.
“Kami patroli dan melihat aktivitas nelayan sedang menangkap ikan,” ujarnya.
Nelayan tersebut menggunakan kapal motor KN Azril Saputra menangkap ikan di perairan Selat Sunda menggunakan pukat hela atau trawl.
“Barang bukti kapal, jaring pukat hela dan hasil tangkapan sudah diamankan,” ujarnya.
Perbuatan ilegal fishing menggunakan pukat Hela melanggar Pasal 85 Jo pasal 9 Jo pasal 100B undang-undang no.45 tahun 2009 ttg perubahan atas undang-undang no.31 tahun 2004 tentang perikanan.
(Andra)