Sumsel.Today
Lantangnews.com merupakan bagian dari sumsel.today media network
banner 728x250

Buron 3 Bulan, Pelaku Perampok HP di Rest Area, Jalan Tol Penengahan, Ditangkap Polisi 

LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.co–Setelah menjadi buronan selama 3 bulan, akhirnya Budi Kurniawan (36) warga Dusun Sumber Sari, Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

banner 325x300

 

 

Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penengahan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama rekannya di rest area KM 20 A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kutipan, Kecamatan Penengahan, Kamis (9/2/2023) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

 

 

 

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menjelaskan pelaku dibekuk saat berada di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Pelaku tidak berkutik saat ditangkap dan mengakui perbuatannya,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

 

 

Saat beraksi, pelaku bersama rekannya mengendarai Honda Brio Nopol BE-1510-DK melakukan pencurian sebuah handphone Redmi 10 warna hitam milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.

“Rekannya berhasil kami bekuk pada waktu itu, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

 

 

Korban Krisdianto yang merupakan supir truk fuso asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

“Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri,” katanya.

 

Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.6 juta dan membuat laporan ke Polsek Penengahan.

“Pelaku bernama Abdul Rahman berhasil ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB. Sedangkan, seorang pelaku lainnya Budi Kurniawan berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)” urai Kapolsek.

 

Akhirnya, hari Selasa (16/5) jam 03.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mendapat informasi bahwa sang DPO Budi Kurniawan sedang keliling mencari sasaran.

 

“Polisi sempat menyanggong di Jalan Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kapolsek.

 

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kanan dan ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi curas di Rest Area KM 20 A bersama Abdul Rahman yang sudah tertangkap lebih dulu.

 

Tersangka Budi Kurniawan tercatat sebagai warga Dusun Sumber Sari, Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan. Sedangkan, Abdul Rahman asal Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam milik korban, 1 unit mobil Honda Brio warna putih Nopol BE 1510 DK, 1kartu toll Brizzi serta sebilah pisau jenis badik milik pelaku.

 

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951,” kata dia . ANDRA