LAMPUNG SELATAN, Lantangnews.co–Maling tiga ekor kambing, seorang pemuda warga Dusun Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Ari (26) bersama tiga orang rekannya (DPO) lakukan aksi pencurian 3 ekor kambing milik korban Zainal (48) di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam aksi pencurian tiga ekor kambing betina warna hitam, putih dan coklat, berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan tersangka bersama tiga orang rekannya mencuri dengan cara membuka pintu kandang kambing.
“Setelah berhasil dibuka kandang yang berada di belakang rumah, mereka membawa kabur tiga ekor kambing,” kata dia, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian tiga ekor kambing bersama tiga orang rekannya yakni D, A dan H yang saat ini masih diburu keberadaannya.
“Identitas sudah di kantongi, masih kami kejar,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti berupa tiga ekor kambing dan peralatan serta perlengkapan saat mencuri sudah diamankan,” katanya.
(Andra)